PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang meniadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Pelaporan. c. Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari: 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi; 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. d. Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari: 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelayanan Kesehatan; 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Promosi Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Kesehatan. 3. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, terdiri dari: 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Kelompok Jabatan Fungsional; dan g. UPTD. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat