Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menjadikan prioritas utama terpenuhnya kebutuhan dasar Warga Negara. bahwa untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan salah satunya dilaksanakan melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal). bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam menyusun mekanisme dan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal diperlukan suatu pengaturan yang baku.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 2 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM tersebut diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya.
Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data,
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar,
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar, dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kota Sawahlunto
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan rincian dana alokasi umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 yang memuat besaran alokasi yang diterima oleh Pemerintah Kota Sawahlunto untuk tahun anggaran 2022, perlu menetapkan Alokasi Dana Desa Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor Tahun 2014, .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, .Undang-Undang Nomor Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 20 15, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun 202, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 91 Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DESA KOTA SAWAHLUNTO TAHUN ANGGARAN 2022, yang menyebutkan bahwa
Alokasi Dana Desa Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2022
sebagaimana dimaksud dalam Pasal dibagi berdasarkan
ketentuan
a. 90% (Sembilan puluh perseratus) dari total Alokasi Dana Desa dibagi secara merata kepada seluruh Desa sebagai alokasi dasar. b. 10% (Sepuluh perseratus) dari total Alokasi Dana Desa dibagi
secara proporsional berdasarkan indikator jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan tingkat kesulitan geografis yang disebut variabel independent (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 74 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi sertaTata Kerja Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA SAWAHLUNTO, yang terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Administrasi Pemerintahan, terdiri dari:
1. Bagian Pemerintahan, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Otonomi Daerah;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Tata Praja; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fembinaan AdministrasiWilayah dan Kerjasama.
2. Bagian Hukum dan HakAsasi Manusia, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perundang-undangan;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;
3. Bagian Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Hubungan Masyarakat‘, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Komunikasi dan Informatika,
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Persandian; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Hubungan Masyarakat.
c. Asisten Administrasi Pembangunan, terdiri dari; 1.Bagian Statistik, Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Statistik;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perekonomian; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pembangunan.
2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Pendidikan Non Formal;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Kesejahteraan Rakyat; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
3. Fasilitasi Keagamaan dan Adat.
d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari:
1. Bagian Umum, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Umum dan Kepegawaian; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rumah TanggaPimpinan dan Sekretariat; dan c) Sub Bagian Protokoler. 2. Bagian Organisasi, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan, b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Ketatalaksanaan; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Sistem Informasi dan Akuntabilitas Kinerja. 3. Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungysional Sub-Substansi Fasilitasi Administrasi Keuangan dan Anggaran; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Pelaporan; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Verifikasi dan Akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Public Safety Center Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dibentuk Public Safety Center di Kota Sawahlunto, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan penanggulangan pasien gawat darurat dengan respon cepat dan terwujudnya jaringan pelayanan gawat darurat yang terpadu, perlu diatur penyelenggaraannya.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 47 Tahun 2016, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permenkes No. 1 tahun 2023, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2016, Permenkes No. 39 Tahun 2016, Permenkes No. 47 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto meliputi penyelenggaraan Kegawatdaruratan Medis sehari-hari.
PSC 119 Kota Sawahlunto merupakan unit kerja non struktural sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan Gawat Darurat yang berkedudukan di Dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
PSC 119 Kota Sawahlunto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan lintas sektor atau Perangkat Daerah di luar bidang kesehatan tergantung kekhususan dan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 76 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Menimbang Mengingat Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022:
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun
2022
Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini terdiri atas:
Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan
Pembiayaan: Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan: Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah: Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial: Daftar nama penerima alamat dan besaran bantuan
keuangan bersifat umum dan bersifat khusus: Daftar penerima alamat dan besaran belanja bagi hasil: Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan: Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan
Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota pada Daerah Perbatasan Dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.
Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, Uu No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa paling sedikit 1044 (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihitung berdasarkan realisasi Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa dari Pemerintah Daerah merupakan sumber pendapatan Desa yang diperuntukkan untuk belanja Desa dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 79 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Lingkungan Hidup - Struktur Organisasi - Perumahan, Permukiman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman,
Pertanahan Dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Pelaporan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Keuangan.
c. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelaksanaan Perumahai dan Kawasan Permukiman.
d. Bidang Pertanahan, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengendalian Administrasi Pertanahan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelayanan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan;
e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kebersihan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pertamanan.
f. Bidang Lingkungan Hidup, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Tata Lingkungan, dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substarisi Pengawasan Pemulihan dan Lingkungan Hidup.
g. UPT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 21 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap
rumah sakit mempunyai hak untuk menerima imbalan
jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, bahwa Peraturan Walikota No. 10 Tahun 2017 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Sawahlunto sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan
kondisi saat ini sehingga perlu diganti,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem Pembagian Jasa
Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2010, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor Tahun 2018, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWAHLUNTO, berisi tentang (1) Manajemen UPTD RSUD berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk jasa pelayanan pegawai UPTD RSUD.
(2) Setiap pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan berdasarkan
proporsionalitas, kesetaraan dan kepatutan yang besarnya ditetapkan
dalam sistem pembagian jasa pelayanan. Pendapatan yang ditetapkan sebagai input jasa pelayanan adalah seluruh
pendapatan UPTD RSUD yang berasal dari sumber-sumber pendapatan UPTD RSUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 46 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NO 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Barangin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Barangin,
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari:
a. Camat: b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Administrasi Umum, dan
2. Sub Bagian Administrasi Keuangan. Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Pelayanan Umum, dan
Seksi Perekonomian dan Pembangunan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(4) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf dan huruf g, masing-masing dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
(5) Bagan susunan organisasi Kecamatan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat