PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA SAWAHLUNTO, yang terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Administrasi Pemerintahan, terdiri dari: 1. Bagian Pemerintahan, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Otonomi Daerah; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Tata Praja; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fembinaan AdministrasiWilayah dan Kerjasama. 2. Bagian Hukum dan HakAsasi Manusia, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perundang-undangan; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum; 3. Bagian Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Hubungan Masyarakat‘, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Komunikasi dan Informatika, b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Persandian; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Hubungan Masyarakat. c. Asisten Administrasi Pembangunan, terdiri dari; 1.Bagian Statistik, Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Statistik; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perekonomian; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pembangunan. 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa. 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari: 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Pendidikan Non Formal; 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Kesejahteraan Rakyat; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi 3. Fasilitasi Keagamaan dan Adat. d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari: 1. Bagian Umum, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Umum dan Kepegawaian; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rumah TanggaPimpinan dan Sekretariat; dan c) Sub Bagian Protokoler. 2. Bagian Organisasi, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan, b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Ketatalaksanaan; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Sistem Informasi dan Akuntabilitas Kinerja. 3. Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungysional Sub-Substansi Fasilitasi Administrasi Keuangan dan Anggaran; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Pelaporan; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Verifikasi dan Akuntansi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat