PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWAHLUNTO, berisi tentang (1) Manajemen UPTD RSUD berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk jasa pelayanan pegawai UPTD RSUD. (2) Setiap pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan berdasarkan proporsionalitas, kesetaraan dan kepatutan yang besarnya ditetapkan dalam sistem pembagian jasa pelayanan. Pendapatan yang ditetapkan sebagai input jasa pelayanan adalah seluruh pendapatan UPTD RSUD yang berasal dari sumber-sumber pendapatan UPTD RSUD yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat