PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Pelaporan; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Keuangan. c. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri dari: 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelaksanaan Perumahai dan Kawasan Permukiman. d. Bidang Pertanahan, terdiri dari: 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengendalian Administrasi Pertanahan; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelayanan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan; e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari: 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kebersihan; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pertamanan. f. Bidang Lingkungan Hidup, terdiri dari: 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Tata Lingkungan, dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substarisi Pengawasan Pemulihan dan Lingkungan Hidup. g. UPT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat