PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DESA KOTA SAWAHLUNTO TAHUN ANGGARAN 2022, yang menyebutkan bahwa Alokasi Dana Desa Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal dibagi berdasarkan ketentuan a. 90% (Sembilan puluh perseratus) dari total Alokasi Dana Desa dibagi secara merata kepada seluruh Desa sebagai alokasi dasar. b. 10% (Sepuluh perseratus) dari total Alokasi Dana Desa dibagi secara proporsional berdasarkan indikator jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan tingkat kesulitan geografis yang disebut variabel independent (terlampir)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat