Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam
ketersediaan pangan dengan mengutamakan
pengembangan produksi pangan lokal guna
menjamin tersedianya pangan yang bergizi dan
bermutu tinggi dalam rangka meningkatkan
ketahanan pangan dan gizi masyarakat;
b. bahwa jumlah dan jenis cadangan pangan di daerah
belum cukup untuk memenuhi ketersediaan pangan
sesuai kebutuhan masyarakat sehingga perlu
menetapkan norma, standard, prosedur, dan kriteria
dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan pangan di daerah.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor lT Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; 3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras pemerintah Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Situbondo.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. penetapan Cadangan Pangan;
b. tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
c. sistem informasi Cadangan Pangan;
d. peran serta masyarakat; dan
e. pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2012
STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Peraturan lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil perlu adanya penyesuaian
terhadap besaran biaya pelaksanaan pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di kabupaten Situbondo; b. bahwa
Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020, belum mengakomodir semua kebutuhan Pemerintah Kabupaten Situbondo
dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020, sehingga
perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976; 23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan,
Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 23); 24. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Nomor 8 angka 8.2 huruf b diubah, Ketentuan Nomor 8 angka 8.6 huruf a disisipkan 1 (satu) BESARAN angka baru yakni angka 7A dan ditambah 2 (dua) angka baru yakni angka 12 dan angka 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN DITETAPKANNYA UU NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN , MAKA PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL PERLU DISESUAIKAN
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NIOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN; UU NOMOR 8 TAHUN 1981; UU NOMOR 23 TAHUN 2002; UU NOMOR 12 TAHUN 2006; UU NOMOR 23 TAHUN 2006, UU NOMOR 25 TAHUN 2009; UU NOMOR 12 TAHUN 2011, UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PERATURAN DAERAH INI BERISI TENTANG KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN SANKSI BAGI PENDUDUK YANG TRIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 4; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%204%20th.%202022-bpr%20syariah%20Hasil%20Fasilitasi.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan masyarakat Situbondo yang adil makmur berdasarkan demokrasi ekonomi yang dilandasi prinsip syariah, diperlukan pendirian Perusahaan Perseroan Daerah di bidang perbankan syariah;
b. bahwa guna meningkatkan kedudukan, peran, dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo dalam rangka menjamin terwujudnya pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Situbondo, diperlukan pengaturan dan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998:
UU No 8 Tahun 1997:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 3 Tahun 2008:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 21 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 21 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 43 Tahun 2011:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 94 Tahun 2017:
Permendagri No 37 Tahun 2018:
Permendagri No 118 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2007.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pembentukan;
b. Permodalan;
c. organ dan Kepegawaian;
d. Dewan Pengawas Syariah;
e. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
f. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
g. Penggunaan Laba;
h. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi;
i. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
j. Kepailitan;
k. pembinaan dan pengawasan.
3. Pembentukan:
4. Permodalan:
5. Organ dan Kepegawaian:
6. Dewan Pengawas Syariah:
7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
8. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan:
9. Penggunaan Laba:
10. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi:
11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran:
12. Kepailitan:
13. Pembinaan dan Pengawasan:
14. Ketentuan Peralihan:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku Perda No 5 Tahun 2005 tentang Pendirian PT BPR Syariah Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal 2 dan Pasal 7.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar• besarnya kemalanuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten
Situbondo semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280);
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemoaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah terakbir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
11. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2011 ten tang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang lnsentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kriteria Tekhnis Kawasan Peruntukan
Pertanian;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Tekhnis Kriteria dan Perasyaratan Kawasan Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 20 l 2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor Seri DJ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10).
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan;
1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
J. desentralisasi;
k. tanggung jawab;
l. keragaman; dan
m. sosial budaya;
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan:
a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya lahan secara berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, kedaulatan pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan milik petani;
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i. mewujudkan revalitas pertanian;
Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi :
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. Penelitian dan lnformasi
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasa.n;
h. perlindungan dan pemberdayaan petani;
i. pembiayaan;
J. peran serta masyarakat,
Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dilakukan terhadap :
a. lahan pertanian pangan; dan b. lahan cadangan pertanian pangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN SITUBONDO TA 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 21 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 25 Tahun 2000; 6. UU Nomor 17 Tahun 2003; 7. UU Nomor 1 Tahun 2004; 8. UU Nomor 10 Tahun 2004; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. PP Nomor 28 Tahun 1972; 15. PP Nomor 109 Tahun 2000; 16. PP Nomor 24 Tahun 2004; 17. PP Nomor 23 Tahun 2005; 18. PP Nomor 24 Tahun 2005; 19. PP Nomor 54 Tahun 2005; 20. PP Nomor 55 Tahun 2005; 21. PP Nomor 56 Tahun 2005; 22. PP Nomor 57 Tahun 2005; 23. PP Nomor 58 Tahun 2005; 24. PP Nomor 65 Tahun 2005; 25. PP Nomor 72 Tahun 2005; 26. PP Nomor 79 Tahun 2005; 27. PP Nomor 8 Tahun 2006; 28. PP Nomor 3 Tahun 2007; 29. PP Nomor 38 Tahun 2007; 30. PP Nomor 39 Tahun 2007; 31. PP Nomor 61 Tahun 2007; 32. PP Nomor 108 Tahun 2007; 33. PP Nomor 5 Tahun 2009; 34. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 35. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 36. Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; 37. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 38. Permenkeu Nomor 138/PMK.07/2009; 39. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2003; 40. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 41. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 42. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 43. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2006; 44. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 45. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 46. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2007; 47. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 48. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 49. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 setelah perubaban dengan rincian:
1. Pendapatan setelah perubahan Rp. 674.388.428.190,37
2. Belanja setelah perubahan Rp. 754.883.967.566,24
3. Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 124.123.895.540,87
4. SiLPA setelah perubahan Rp. 43.628.356.165,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2010.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenpan dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemkab Situbondo;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reforrnasi Birokrasi 2010-2014;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi jabatan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Iristansi Pcmerintah.
Peraturan ini berisi tentang Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Lainnya di lingkungan Pemkab Situbondo;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi dan Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sehat bagi masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan stimulan Bidang Sanitasi dan Bidang Perumahan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi dan Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Standar Satuan Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2019 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 46);
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Siubondo Tahun 2016 Nomor 22) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 12);
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi dan Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2020, meliputi :
a. Kegiatan Bidang Sanitasi berupa Program Pembangunan Jamban Keluarga.
b. Kegiatan Bidang Perumahan berupa Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
101 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2011
PERBUP Kab. Situbondo No. 36 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemkab Situbondo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemkab Situbondo
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 21 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 17 Tahun 2003; 6. UU Nomor 20 Tahun 2003; 7. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 8.UU Nomor 10 Tahun 2004; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. UU Nomor 36 Tahun 2009; 15. PP Nomor 28 Tahun 1972; 16. PP Nomor 109 Tahun 2000; 17. PP Nomor 24 Tahun 2004; 18. PP Nomor 23 Tahun 2005; 19. PP Nomor 54 Tahun 2005; 20. PP Nomor 55 Tahun 2005; 21. PP Nomor 56 Tahun 2005; 22. PP Nomor 57 Tahun 2005; 23. PP Nomor 58 Tahun 2005; 24. PP Nomor 65 Tahun 2005; 25. PP Nomor 72 Tahun 2005; 26. PP Nomor 6 Tahun 2006; 27. PP Nomor 3 Tahun 2007; 28. PP Nomor 3 Tahun 2007; 29. PP Nomor 38 Tahun 2007; 30. PP Nomor 39 Tahun 2007; 31. PP Nomor 6 Tahun 2008; 32. PP Nomor 48 Tahun 2008; 33. PP Nomor 5 Tahun 2009; 34. PP Nomor 69 Tahun 2010; 35. PP Nomor 71 Tahun 2010; 36. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 37. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 39. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 40. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 41. Permendagri Nomor 37 Tahun 2010; 42. Permenkeu Nomor 149/PMK.07/2010; 43. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 44. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 45. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2006; 46. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 47. Perda Kab. Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 48. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 49. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 50. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2011; 51. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2011; 52. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2011; 53. Perbup Situbondo Nomor 67 Tahun 2010; 54. Perbup Situbondo Nomor 85 Tahun 2010.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Situbondo, dengan susunan unit layanan terdiri dari :
1. Kepala ULP
2. Kelompok Kerja Pengadaan, terdiri atas :
a. Kelompok-kelompok Kerja Pengadaan Barang
b. Kelompok-kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi
c. Kelompok-kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya
3. Sekretariat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat