Pangan, Pertanian dan Peternakan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam
ketersediaan pangan dengan mengutamakan
pengembangan produksi pangan lokal guna
menjamin tersedianya pangan yang bergizi dan
bermutu tinggi dalam rangka meningkatkan
ketahanan pangan dan gizi masyarakat;
b. bahwa jumlah dan jenis cadangan pangan di daerah
belum cukup untuk memenuhi ketersediaan pangan
sesuai kebutuhan masyarakat sehingga perlu
menetapkan norma, standard, prosedur, dan kriteria
dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan pangan di daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor lT Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; 3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras pemerintah Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Situbondo.
- Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. penetapan Cadangan Pangan;
b. tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
c. sistem informasi Cadangan Pangan;
d. peran serta masyarakat; dan
e. pengawasan dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
- 26 Halaman
|