Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan Cadangan Pangan; b. tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan; c. sistem informasi Cadangan Pangan; d. peran serta masyarakat; dan e. pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat