Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Situbondo, dengan susunan unit layanan terdiri dari : 1. Kepala ULP 2. Kelompok Kerja Pengadaan, terdiri atas : a. Kelompok-kelompok Kerja Pengadaan Barang b. Kelompok-kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi c. Kelompok-kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya 3. Sekretariat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat