Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 36 Tahun 2012

Perubahan atas Perbup Situbondo No 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemkab Situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keanggotaan ULP Wajib ditetapkan untuk : a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemkab Situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2012
Sumber
BD No 36
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Situbondo No. 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemkab Situbondo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan