Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas : a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten; c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong royong; f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan; 1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; J. desentralisasi; k. tanggung jawab; l. keragaman; dan m. sosial budaya; Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan: a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya lahan secara berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, kedaulatan pangan; d. melindungi kepemilikan lahan milik petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan i. mewujudkan revalitas pertanian; Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi : a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. Penelitian dan lnformasi e. pembinaan; f. pengendalian; g. pengawasa.n; h. perlindungan dan pemberdayaan petani; i. pembiayaan; J. peran serta masyarakat, Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dilakukan terhadap : a. lahan pertanian pangan; dan b. lahan cadangan pertanian pangan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat