Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. pembentukan; b. Permodalan; c. organ dan Kepegawaian; d. Dewan Pengawas Syariah; e. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; f. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; g. Penggunaan Laba; h. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi; i. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; j. Kepailitan; k. pembinaan dan pengawasan. 3. Pembentukan: 4. Permodalan: 5. Organ dan Kepegawaian: 6. Dewan Pengawas Syariah: 7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; 8. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan: 9. Penggunaan Laba: 10. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi: 11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran: 12. Kepailitan: 13. Pembinaan dan Pengawasan: 14. Ketentuan Peralihan: 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat