Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 9 tahun
2018 perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat
Masyarakat hukum adat sarmi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi, bahwa masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan hak ulayat atas hutan dan sumber daya alam lainnya sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya, bahwa pengelolaan hutan hak ulayat dilakukan dengan pengakuan, penghormatan, keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hükum adat melalui kerjasama kemitraan yang setara dan adil, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan dan hak-hak asasi manusia guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bahwa pemberian akses kepada masyarakat hükum adat dalam perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat masyarakat hükum adat serta pemanfaatan sumber daya alam, akan memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hükum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutarı Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi.
Pasal Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menter Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/Setjen/KUM.1/10/2016; Peraturan Menteri Negara/Kepada Badan Pertahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Tahun 2011 Nomor P.30/Menhut 11/2012; Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan Nomor P. 16/PSKL/SET/PSL.O/12/2016; Keputusan Direktur Jenderal Perhutan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor SK.33/ PSKL/SET/PSL.05/2016; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 22/ Menlhk/Setjen/PLA.O/1/2017; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi pada Daerah Kabupaten Sarmi. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan
pemberian akses kepada masyarakat hukum adat setempat dalam mengelola kawasan hutan hak ulayatma secara lestari guna penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan serta untuk menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan hak ulayat secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Peraturan Bupati Pemerintah Daerah memberikan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat memuat jumlah, nama, batas wilayah, norma hukum, bahasa, struktur kelembagaan dan sistem kepemimpinan masing-masing masyarakat hukum adat. Hak dan Kewajiban Penguasa Adat. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Masyarakat hukum adat memiliki hutan hak ulayat atas hutan alam sesuai dengan batas wilayah adatnya masing-masing. Penetapan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Kewenangan Pemegang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Aadat. Masyarakat hukum adat yang berwenang mengatur pengelolaan hak ulayat atas tanah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dengan pemanfaatan kawasan hutan hak ulayat secara optimal. pengelolaan kawasan hutan hak ulayat meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak ulayat. pengelolaan kawasan hutan hak ulayat meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak ulayat. Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, pihak lain dan kelompok masyarakat serta badan uaha milik kampung dan/atau lembaga pengelola hutan kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
88 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan
Peraturan daerah kabupaten sarmi nomor 9 tahun 2017
Tentang perlindungan, pengawasan dan pengelolaan
Komoditi unggulah daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5, pasal 16, pasal 20, pasal 27, pasal 28 dan pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah Kabupaten Sarmi, maka perlu menyusun petunjuk pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah di Kabupaten Sarmi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perlindungan, pengawasan dan pengelolaan komoditi unggulan di Kabupaten Sarmi bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraaan, kualitas dan kehidupan yang baik. Jenis Komoditas unggulan daerah meliputi :kelapa Dalam (Bidang Perkebunan); sapi (Bidang Peternakan); padi Merah/Beras Merah (Bidang Tanaman Pangan. Terhadap Komoditas yang ditetapkan sebagai Unggulan Daerah dibrikan fasilitas dan insentif.Pemasaran komoditas unggulan daerah diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pelaku usaha melalui gerakan penggunaan komoditas unggulan daerah. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, bertanggungjawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian. Petani wajib memelihara Prasarana Pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian secara tepat waktu, tepat mutu dan harga yang terjangkau bagi petani. Bupati melalui OPD terkait, membina petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas unggulan dan kelembagaan petani yang dibentuk petani dalam menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian di Daerah. Setiap orang yang mengelola pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan produk komoditas pertanian dari Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan sumber daya Ikan yang sebesarbesanya bagi kepentingan nelayan dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kearifan lokal didalam kesinambungan pembangunan perikanan nasional, dan bahwa upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang nomor 1 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor . 3/PERMEN-KP/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh,
transparan, dan akuntabel. Setiap Nelayan wajib memiliki identitas dalam bentuk kartu Nelayan atau Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA). Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas Perlindungan Nelayan di Daerah. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi terhadap bukti pencatatan kegiatan perikanan yang wajib dimiliki oleh setiap Nelayan di daerah tanpa dipungut biaya. Pemerintah Daerah menjamin kepastian usaha bagi Nelayan atas hasil Penangkapan Ikan dengan menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan yang terjangkau. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi dan pendampingan hukum pada Nelayan termasuk keluarga Nelayan yang mengalami permasalahan hukum dalam kegiatan usaha Penangkapan Ikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan kewenangannya. Pembiayaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
Tenun Terfo
ABSTRAK:
Bahwa potensi produk lokal unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kekhasan
nilai-nilai budaya daerah agar memiliki daya saing sehinggadapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bahwa salah satu produk lokal yang memiliki nilai budaya dan mengandung sejarah adat istiadat masyarakat Sarmi yaitu Tenun Terfo, berpotensi untuk dikembangkan bagi terwujudnya peningkatan ketrampilan pengrajin tenun, penyediaan bahan baku lokal dan sarana pemasaran serta kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan daerah, dan bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk lokal di Daerah Kabupaten Sarmi, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pengembangan produk lokal, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Terfo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Tefro pada Daerah Kabupaten Sarmi. Salah satu maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman pelaksanaan penggunaan Produk lokal Unggulan Daerah dan tujuan penggunaan produk lokal unggulan daerah adalah mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal. Sasaran penggunaan PLUD Tenun Terfo adalah segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Karyawan Perusahaan Swasta, Kepala Kampung dan Perangkat kampung, Pelajar dan Masyarakat yang berdomisili di dalam Wilayah Kabupaten Sarmi. Bupati melalui OPD yang terkait secara langsung dengan Pengrajin Tenun melaksanakan pengembangan PLUD. Pemasaran PLUD diselenggarakan dengan cara gerakan penggunaan PLUD yang berorientasi kepada permintaan, kepuasan dan nilai pasar berdasarkan segmentasi dan target pasar. Pemerintah masyarakat dan dunia usaha memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan saling memperkuat dan saling menguntungkan. SKPD terkait melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan proses produksi sampai kepada pemasaran produk berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Setiap pengembangan kawasan produksi produk lokal, wajib melakukan upaya pelestarian lingkungan melalui Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah direkomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sarmi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses produksi, kualitas dan keamanan produk sampai kepada pemasaran produk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Pokok Dan Barang
Strategis Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara
untuk berpartisipasi didalam proses produksi dan pemasaran barang dan jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar, Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia maupun di daerah kabupaten sarmi harus berada dalam situasi persaingan usaha yang sehat dan wajar; sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia maupun daerah terhadap perjanjianperjanjian Internasional, dan Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pendistribusian barang dan jasa yang memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, maka distribusi merupakan penghubung antara produsen dengan konsumen yang memberikan nilai tambah yang sangat besar dalam perekonomian daerah kabupaten sarmi, maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten sarmi tentang pengawasan dan pengendalian bahan pokok dan barang strategis lainnya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007; Persaturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2./M-DAG/PER/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/MDAG/PER/9/2015;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Pokok dan Barang Strategis Lainnya pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pelaku usaha di Kabupaten Sarmi dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan tujuan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan
pengawasan produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya politik monopoli dan suatu persaingan usaha tidak sehat.Penetapan harga yang dibuat oleh pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada suatu barang dan/jasa yang harus dibayar oleh konsumen yang sudah ditetapkan untuk menjadi nilai jual beli barang dagang hasil alam Kabupaten Sarmi, ini ditetapkan harga hasil alam kabuapten sarmi . Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain diluar negeri yang membuat ketentuan tanpa seizin dari pemerintah pusat yang dapat mengakibatkan terjadinya putlak monopoli dan persainan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan atas produksi dan pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Produsen dapat melakuikan impor bahan pokok, apabila pengadaan bahan pokok, apabila pengadaan bahan pokok dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan sembako untuk kebutuhan masyarakat. Distributor wajib melaksanakan penyaluran bahan pokok dan barang strategis lainnya sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh produsen sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Pembinaan terhadap pelaku usaha perserangan atau pelaku usaha yang berbetuk badan hukum maupun bukan badan hukum dalam mendistribusikan bahan pokok dan barang strategis lainnya dengan berkoordinasi kepada instansi teknis terkait baik dibawah pemerintah kabupaten sarmi, pemerintah Provinsi maupun pemerinah Pusat. Distributor dan Sub Distrinutor /Agen maupun badan usaha perorangan wajib menyampiakan laporan pengadaan dan penyaluran bahan pokok dan barang strategis lainnya setiap akhir bulan berjalan kepada Bupati Melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sarmi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Produksi,
Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) pasal 8 ayat, (2),(3),(4) dan (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan minuman Beralkohol perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PERI/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahan 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini ialah sebagai Pedoman dalam Mengawasi Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini ialah memberikan Kepastian Hukum terhadap Pengawasan Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan. Minuman beralkohol meliputi produksi dalam negeri dan luar negeri. Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi, memasukan, mendistribusikan dan menjual minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol tradisional .Dalam melaksanakan pengawasan pelarangan kegiatan produksi distribusi, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, Bupati Sarmi membentuk tim pengawas terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah dan non Pemerintah. Masyarakat berperan serta melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan golongan C dan minuman beralkohol tradisional dan/atau dengan cara racikan atau oplosan. Selain oleh Pejabat Penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal (10), dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang –undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sarmi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas, diwilayah permukiman penduduk, perkebunan, lokasi pertanian, sarana prasarana pemerintah dan sarana umum lainnya sehingga menimbulkan dampak negatif bagi usaha pertanian dan perkebunan, lingkungan kesehatan, ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga perlu di tertibkan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarmi tentang Penertiban Hewan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 10 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penertiban Hewan Ternak.Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam Mengawasi Penertiban Hewan Ternak di Daerah. di Wilayah Kabupaten Sarmi. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan Kepastian Hukum terhadap Pengawasan Penertiban Hewan Ternak. Ruang lingkup penertiban hewan ternak adalah semua hewan ternak yang dipelihara oleh masyarakat yang ada disekitar wilayah Kabupaten Sarmi. Ternak yang ditangkap dan disita oleh petugas tersebut dapat diambil oleh pemiliknya setelah dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk ternak besar seperti Sapi, Babi, Kambing dan sejenisnya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per ekor. Pemerintah Daerah menganggarkan biaya operasional penertiban hewan ternak setiap tahunnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 18 Tahun 2021
PERATURAN-PENGENDALIAN-PENEBANGAN POHON-PEREDARAN-HASIL HUTAN HAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pengendalian Penebangan Pohon Dan Peredaran
Hasil Hutan Hak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Hak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Hak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Namor P.30/MenhutII/2012; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 194/Kpts-II/1986.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan Peredaran Hasil Hutan Hak pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan bertujuan mengatur pemanfaatan sumberdaya alam kayu sehingga dapat memenuhi asas manfaat dan lestari. Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak
tidak perlu izin penebangan/pemungutan. Hasil produksi penebangan pohon yang dipindahkan atau diangkut ke tempat lain dengan maksud diperjual belikan atau dipakai sendiri, wajib dilengkapi dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak serta tidak perlu ditetapkan Nomor Seri. SKAU diterbitkan oleh Kepala Kampung/Lurah dengan melibatkan unsur masyarakat hukum adat/pemegang hak ulayat ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut. Penerbit SKAU setiap 3 (tiga) bulan menyampaikan laporan
Produksi hasil hutan hak dan rekapitulasi penerbitan SKAU kepada Kepala Dinas. Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU yang terbukti digunakan sebagai dokumen angkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi diberi wewenang khusus sebaga Penyidik untuk melakukan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam,
Wisata Sejarah Dan Budaya Lokal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong akselerasi pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten Sarmi, perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif daya tarik pariwisata daerah di pasar wisata nasional dan internasional, bahwa untuk mengembangkan suatu destinasi pariwisata diperlukan langkah terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah, dan bahwa Kabupaten Sarmi memiliki beberapa Destinasi Pariwisata Unggulan yang memiliki karakteristik masing-masing dan layak untuk dikembangkan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah dan Budaya Lokal.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM67/UM.001/MKP/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah dan Budaya Lokal pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengembangan Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah dan budaya lokal bertujuan meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk wisata daerah, Suatu destinasi pariwisata yang memiliki sumber daya pariwisata potensial serta mempunyai pengaruh penting dalam pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan dan daya saing daerah dapat ditetapkan untuk dikembangkan. Kepala Dinas Pariwisata melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan pengelolaan potensi wisata bahari, wisata alam, wisata sejarah dan budaya lokal di wilayahnya. Kepala Dinas Pariwisata melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang diberikan oleh pihak Perusahaan di sekitar objek wisata terhadap sosial lingkungan. Pendanaan pembinaan pengembangan pengelolaan potensi wisata bahari, wisata alam, wisata sejarah dan budaya lokal ditingkat Kabupaten Sarmi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarmi tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belannja Daerah Tahun ANggaran 2021. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesara Rp.983.795.569.750,- berkurang sebesar Rp.20.896.471.000,- sehingga menjadi Rp.962.899.098.750, Pelaksanaan penjabaran pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat