Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Setiap Nelayan wajib memiliki identitas dalam bentuk kartu Nelayan atau Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA). Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas Perlindungan Nelayan di Daerah. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi terhadap bukti pencatatan kegiatan perikanan yang wajib dimiliki oleh setiap Nelayan di daerah tanpa dipungut biaya. Pemerintah Daerah menjamin kepastian usaha bagi Nelayan atas hasil Penangkapan Ikan dengan menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan yang terjangkau. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi dan pendampingan hukum pada Nelayan termasuk keluarga Nelayan yang mengalami permasalahan hukum dalam kegiatan usaha Penangkapan Ikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan kewenangannya. Pembiayaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat