Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penebangan Pohon Dan Peredaran Hasil Hutan Hak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan Peredaran Hasil Hutan Hak pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan bertujuan mengatur pemanfaatan sumberdaya alam kayu sehingga dapat memenuhi asas manfaat dan lestari. Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan/pemungutan. Hasil produksi penebangan pohon yang dipindahkan atau diangkut ke tempat lain dengan maksud diperjual belikan atau dipakai sendiri, wajib dilengkapi dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak serta tidak perlu ditetapkan Nomor Seri. SKAU diterbitkan oleh Kepala Kampung/Lurah dengan melibatkan unsur masyarakat hukum adat/pemegang hak ulayat ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut. Penerbit SKAU setiap 3 (tiga) bulan menyampaikan laporan Produksi hasil hutan hak dan rekapitulasi penerbitan SKAU kepada Kepala Dinas. Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU yang terbukti digunakan sebagai dokumen angkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi diberi wewenang khusus sebaga Penyidik untuk melakukan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penebangan Pohon Dan Peredaran Hasil Hutan Hak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarmi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sarmi
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.18
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarmi
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan