Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belannja Daerah Tahun ANggaran 2021. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesara Rp.983.795.569.750,- berkurang sebesar Rp.20.896.471.000,- sehingga menjadi Rp.962.899.098.750, Pelaksanaan penjabaran pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat