Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini ialah sebagai Pedoman dalam Mengawasi Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini ialah memberikan Kepastian Hukum terhadap Pengawasan Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan. Minuman beralkohol meliputi produksi dalam negeri dan luar negeri. Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi, memasukan, mendistribusikan dan menjual minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol tradisional .Dalam melaksanakan pengawasan pelarangan kegiatan produksi distribusi, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, Bupati Sarmi membentuk tim pengawas terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah dan non Pemerintah. Masyarakat berperan serta melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan golongan C dan minuman beralkohol tradisional dan/atau dengan cara racikan atau oplosan. Selain oleh Pejabat Penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal (10), dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang –undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat