Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 17 Tahun 2021

Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah Dan Budaya Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah dan Budaya Lokal pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengembangan Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah dan budaya lokal bertujuan meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk wisata daerah, Suatu destinasi pariwisata yang memiliki sumber daya pariwisata potensial serta mempunyai pengaruh penting dalam pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan dan daya saing daerah dapat ditetapkan untuk dikembangkan. Kepala Dinas Pariwisata melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan pengelolaan potensi wisata bahari, wisata alam, wisata sejarah dan budaya lokal di wilayahnya. Kepala Dinas Pariwisata melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang diberikan oleh pihak Perusahaan di sekitar objek wisata terhadap sosial lingkungan. Pendanaan pembinaan pengembangan pengelolaan potensi wisata bahari, wisata alam, wisata sejarah dan budaya lokal ditingkat Kabupaten Sarmi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Potensi Wisata Bahari, Wisata Alam, Wisata Sejarah Dan Budaya Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarmi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sarmi
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.17
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarmi
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan