Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perlindungan, pengawasan dan pengelolaan komoditi unggulan di Kabupaten Sarmi bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraaan, kualitas dan kehidupan yang baik. Jenis Komoditas unggulan daerah meliputi :kelapa Dalam (Bidang Perkebunan); sapi (Bidang Peternakan); padi Merah/Beras Merah (Bidang Tanaman Pangan. Terhadap Komoditas yang ditetapkan sebagai Unggulan Daerah dibrikan fasilitas dan insentif.Pemasaran komoditas unggulan daerah diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pelaku usaha melalui gerakan penggunaan komoditas unggulan daerah. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, bertanggungjawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian. Petani wajib memelihara Prasarana Pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian secara tepat waktu, tepat mutu dan harga yang terjangkau bagi petani. Bupati melalui OPD terkait, membina petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas unggulan dan kelembagaan petani yang dibentuk petani dalam menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian di Daerah. Setiap orang yang mengelola pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan produk komoditas pertanian dari Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat