Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara pemilihan dan pemberhentian
Badan musyawarah kampung
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Badan Musyawarah Kampung di Kabupaten Sarmi dilakukan secara demokratis guna menciptakan keterwakilan dalam keanggotaan Badan Musyawarah Kampung, bahwa Anggota Badan Musyawarah Kampung yang
berakhir masa keanggotaan perlu diberhentikan, dan bahwa pemilihan dan pemberhentian Anggota Badan Musyawarah Kampung perlu diatur dalam Tata Cara pemilihan dan pemberhentian Badan Musyawarah Kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Anggota Badan Musyawarah Kampung.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Badan Musyawarah Kampung pada Daerah Kabupaten Sarmi. Maksud Pengaturan Pemberhentian dan Pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Tujuan Pengaturan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk menjelaskan tata cara pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Pemberhentian anggota BAMUSKAM diusulkan oleh pimpinan BAMUSKAM berdasarkan hasil musyawarah BAMUSKAM kepada Bupati melalui Kepala Kampung. Anggota BAMUSKAM dipilih secara demokratis melalui proses pemilihan secara musyawarah perwakilan wilayah dan perwakilan perempuan. Jumlah anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan jumlah 7 (tujuh) orang. Calon anggota BAMUSKAM terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Kampung paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BAMUSKAM terpilih ditetapkan panitia. Peresmian anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BAMUSKAM dari Kepala Kampung. Masa keanggotaan BAMUSKAM selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BAMUSKAM sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pendanaan pelaksanaan pemilihan anggota BAMUSKAM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 188.4/8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana
Desa setiap desa kabupaten sarmi
Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021; Surat Edaran Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK/2021; Surat Edaran Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: SE-3/PK/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan : Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari Pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penguna Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Evaluasi terhadap data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memastikan data jumlah Desa, dan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa : Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau Desa mengalami permasalahan adminstrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman penggunaan alokasi dana desa
Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bupati Sarmi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari APBD Kabupaten Sarmi Tahun
Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengguna Aloksai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sarmi Nomor 16A Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 3 Tahun 2021
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengunaan ADD dalam Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa dengan kententuan : Pembangunan Desa sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah Anggaran Belanja Desa di gunakan untuk mendanai program kegiatan; Tunjangan Pemeritahan Desa sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah Anggaran Belanja Desa digunakan untuk mendanai program Tunjangan. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dalam 2 (dua) tahapan penyaluran: Tahap pertama (7-30%) dari total Alokasi Dana Desa tiap Desa; Tahap kedua (62-93%) dari total Alokasi Dana Desa tiap Desa, yang merupakan sisa keseluruhan dari pagu ADD yang disalurkan. Pengalokasian ADD untuk tiap-tiap Desa sebagaiman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati sarmi nomor 44 tahun 2020
Tentang rencana kerja pemerintah daerah
Kabupaten sarmi tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan /atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarmi Tahun 2021 perlu dilakukan penyesuaian, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, untuk itu Peraturan Bupati Sarmi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2021 perlu dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2021, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 355 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarmi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarmi Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sarmi Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sarmi Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarmi Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2021. Yang pertama Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A. Yang kedua diantara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana
Desa setiap desa bersumber dari apbd kabupaten sarmi
Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan bahwa Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sarmi tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Bersumber Dari APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peratuan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK/2020; Peraturan Menteri Desa, Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Meteri Keuangan Nomor 222/PMK-07/2020; Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020; Surat Edaran Direktorat Peribangan Keungan Kementerian Republik Indonesia Nomor SE2/PK/2021; Surat Pemberitahuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sarmi Nomor 5 Tahun 2021
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang tata Cara Pembagian dan Pendapatan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021. Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana dalam Pasal 97 Ayat 2, dengan alokasi Alokasi Dasar dan Alokasi Formula. Alokasi dasar setiap desa dihitung berdasarkan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sarmi dikali 30% dibagi jumlah desa/ kelurahan yang telah teregistrasi nomor pokok desa/kelurahan dan desa/kelurahan pemekaran yang belum teregistrasi nomor pokok desanya. Alokasi formula dihitung 70 % dari total Alokasi Dana Desa dibagi berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang datanya bersumber dari Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dalam 1
tahap sekaligus (100%) setelah Bupati Sarmi melalui DPMK dan BPKAD menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Kampung/Kelurahan. Bupati menunda penyaluran Alokasi Dana Desa, dalam
hal: Bupati belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); Terdapat Sisa Alokasi Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); dan/atau terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 9 tahun
2018 perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat
Masyarakat hukum adat sarmi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi, bahwa masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan hak ulayat atas hutan dan sumber daya alam lainnya sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya, bahwa pengelolaan hutan hak ulayat dilakukan dengan pengakuan, penghormatan, keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hükum adat melalui kerjasama kemitraan yang setara dan adil, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan dan hak-hak asasi manusia guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bahwa pemberian akses kepada masyarakat hükum adat dalam perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat masyarakat hükum adat serta pemanfaatan sumber daya alam, akan memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hükum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutarı Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi.
Pasal Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menter Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/Setjen/KUM.1/10/2016; Peraturan Menteri Negara/Kepada Badan Pertahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Tahun 2011 Nomor P.30/Menhut 11/2012; Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan Nomor P. 16/PSKL/SET/PSL.O/12/2016; Keputusan Direktur Jenderal Perhutan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor SK.33/ PSKL/SET/PSL.05/2016; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 22/ Menlhk/Setjen/PLA.O/1/2017; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi pada Daerah Kabupaten Sarmi. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan
pemberian akses kepada masyarakat hukum adat setempat dalam mengelola kawasan hutan hak ulayatma secara lestari guna penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan serta untuk menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan hak ulayat secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Peraturan Bupati Pemerintah Daerah memberikan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat memuat jumlah, nama, batas wilayah, norma hukum, bahasa, struktur kelembagaan dan sistem kepemimpinan masing-masing masyarakat hukum adat. Hak dan Kewajiban Penguasa Adat. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Masyarakat hukum adat memiliki hutan hak ulayat atas hutan alam sesuai dengan batas wilayah adatnya masing-masing. Penetapan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Kewenangan Pemegang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Aadat. Masyarakat hukum adat yang berwenang mengatur pengelolaan hak ulayat atas tanah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dengan pemanfaatan kawasan hutan hak ulayat secara optimal. pengelolaan kawasan hutan hak ulayat meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak ulayat. pengelolaan kawasan hutan hak ulayat meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak ulayat. Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, pihak lain dan kelompok masyarakat serta badan uaha milik kampung dan/atau lembaga pengelola hutan kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
88 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan
Peraturan daerah kabupaten sarmi nomor 9 tahun 2017
Tentang perlindungan, pengawasan dan pengelolaan
Komoditi unggulah daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5, pasal 16, pasal 20, pasal 27, pasal 28 dan pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah Kabupaten Sarmi, maka perlu menyusun petunjuk pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah di Kabupaten Sarmi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perlindungan, pengawasan dan pengelolaan komoditi unggulan di Kabupaten Sarmi bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraaan, kualitas dan kehidupan yang baik. Jenis Komoditas unggulan daerah meliputi :kelapa Dalam (Bidang Perkebunan); sapi (Bidang Peternakan); padi Merah/Beras Merah (Bidang Tanaman Pangan. Terhadap Komoditas yang ditetapkan sebagai Unggulan Daerah dibrikan fasilitas dan insentif.Pemasaran komoditas unggulan daerah diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pelaku usaha melalui gerakan penggunaan komoditas unggulan daerah. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, bertanggungjawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian. Petani wajib memelihara Prasarana Pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian secara tepat waktu, tepat mutu dan harga yang terjangkau bagi petani. Bupati melalui OPD terkait, membina petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas unggulan dan kelembagaan petani yang dibentuk petani dalam menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian di Daerah. Setiap orang yang mengelola pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan produk komoditas pertanian dari Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan sumber daya Ikan yang sebesarbesanya bagi kepentingan nelayan dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kearifan lokal didalam kesinambungan pembangunan perikanan nasional, dan bahwa upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang nomor 1 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor . 3/PERMEN-KP/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh,
transparan, dan akuntabel. Setiap Nelayan wajib memiliki identitas dalam bentuk kartu Nelayan atau Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA). Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas Perlindungan Nelayan di Daerah. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi terhadap bukti pencatatan kegiatan perikanan yang wajib dimiliki oleh setiap Nelayan di daerah tanpa dipungut biaya. Pemerintah Daerah menjamin kepastian usaha bagi Nelayan atas hasil Penangkapan Ikan dengan menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan yang terjangkau. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi dan pendampingan hukum pada Nelayan termasuk keluarga Nelayan yang mengalami permasalahan hukum dalam kegiatan usaha Penangkapan Ikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan kewenangannya. Pembiayaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
Tenun Terfo
ABSTRAK:
Bahwa potensi produk lokal unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kekhasan
nilai-nilai budaya daerah agar memiliki daya saing sehinggadapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bahwa salah satu produk lokal yang memiliki nilai budaya dan mengandung sejarah adat istiadat masyarakat Sarmi yaitu Tenun Terfo, berpotensi untuk dikembangkan bagi terwujudnya peningkatan ketrampilan pengrajin tenun, penyediaan bahan baku lokal dan sarana pemasaran serta kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan daerah, dan bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk lokal di Daerah Kabupaten Sarmi, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pengembangan produk lokal, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Terfo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Tefro pada Daerah Kabupaten Sarmi. Salah satu maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman pelaksanaan penggunaan Produk lokal Unggulan Daerah dan tujuan penggunaan produk lokal unggulan daerah adalah mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal. Sasaran penggunaan PLUD Tenun Terfo adalah segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Karyawan Perusahaan Swasta, Kepala Kampung dan Perangkat kampung, Pelajar dan Masyarakat yang berdomisili di dalam Wilayah Kabupaten Sarmi. Bupati melalui OPD yang terkait secara langsung dengan Pengrajin Tenun melaksanakan pengembangan PLUD. Pemasaran PLUD diselenggarakan dengan cara gerakan penggunaan PLUD yang berorientasi kepada permintaan, kepuasan dan nilai pasar berdasarkan segmentasi dan target pasar. Pemerintah masyarakat dan dunia usaha memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan saling memperkuat dan saling menguntungkan. SKPD terkait melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan proses produksi sampai kepada pemasaran produk berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Setiap pengembangan kawasan produksi produk lokal, wajib melakukan upaya pelestarian lingkungan melalui Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah direkomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sarmi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses produksi, kualitas dan keamanan produk sampai kepada pemasaran produk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Pokok Dan Barang
Strategis Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara
untuk berpartisipasi didalam proses produksi dan pemasaran barang dan jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar, Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia maupun di daerah kabupaten sarmi harus berada dalam situasi persaingan usaha yang sehat dan wajar; sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia maupun daerah terhadap perjanjianperjanjian Internasional, dan Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pendistribusian barang dan jasa yang memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, maka distribusi merupakan penghubung antara produsen dengan konsumen yang memberikan nilai tambah yang sangat besar dalam perekonomian daerah kabupaten sarmi, maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten sarmi tentang pengawasan dan pengendalian bahan pokok dan barang strategis lainnya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007; Persaturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2./M-DAG/PER/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/MDAG/PER/9/2015;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Pokok dan Barang Strategis Lainnya pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pelaku usaha di Kabupaten Sarmi dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan tujuan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan
pengawasan produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya politik monopoli dan suatu persaingan usaha tidak sehat.Penetapan harga yang dibuat oleh pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada suatu barang dan/jasa yang harus dibayar oleh konsumen yang sudah ditetapkan untuk menjadi nilai jual beli barang dagang hasil alam Kabupaten Sarmi, ini ditetapkan harga hasil alam kabuapten sarmi . Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain diluar negeri yang membuat ketentuan tanpa seizin dari pemerintah pusat yang dapat mengakibatkan terjadinya putlak monopoli dan persainan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan atas produksi dan pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Produsen dapat melakuikan impor bahan pokok, apabila pengadaan bahan pokok, apabila pengadaan bahan pokok dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan sembako untuk kebutuhan masyarakat. Distributor wajib melaksanakan penyaluran bahan pokok dan barang strategis lainnya sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh produsen sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Pembinaan terhadap pelaku usaha perserangan atau pelaku usaha yang berbetuk badan hukum maupun bukan badan hukum dalam mendistribusikan bahan pokok dan barang strategis lainnya dengan berkoordinasi kepada instansi teknis terkait baik dibawah pemerintah kabupaten sarmi, pemerintah Provinsi maupun pemerinah Pusat. Distributor dan Sub Distrinutor /Agen maupun badan usaha perorangan wajib menyampiakan laporan pengadaan dan penyaluran bahan pokok dan barang strategis lainnya setiap akhir bulan berjalan kepada Bupati Melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sarmi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat