Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarmi Nomor 38 Tahun 2021

Tata cara pemilihan dan pemberhentian Badan musyawarah kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Badan Musyawarah Kampung pada Daerah Kabupaten Sarmi. Maksud Pengaturan Pemberhentian dan Pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Tujuan Pengaturan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk menjelaskan tata cara pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Pemberhentian anggota BAMUSKAM diusulkan oleh pimpinan BAMUSKAM berdasarkan hasil musyawarah BAMUSKAM kepada Bupati melalui Kepala Kampung. Anggota BAMUSKAM dipilih secara demokratis melalui proses pemilihan secara musyawarah perwakilan wilayah dan perwakilan perempuan. Jumlah anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan jumlah 7 (tujuh) orang. Calon anggota BAMUSKAM terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Kampung paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BAMUSKAM terpilih ditetapkan panitia. Peresmian anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BAMUSKAM dari Kepala Kampung. Masa keanggotaan BAMUSKAM selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BAMUSKAM sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pendanaan pelaksanaan pemilihan anggota BAMUSKAM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarmi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata cara pemilihan dan pemberhentian Badan musyawarah kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarmi
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sarmi
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
03 November 2021
Tanggal Berlaku
03 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.38
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarmi
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan