Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengunaan ADD dalam Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa dengan kententuan : Pembangunan Desa sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah Anggaran Belanja Desa di gunakan untuk mendanai program kegiatan; Tunjangan Pemeritahan Desa sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah Anggaran Belanja Desa digunakan untuk mendanai program Tunjangan. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dalam 2 (dua) tahapan penyaluran: Tahap pertama (7-30%) dari total Alokasi Dana Desa tiap Desa; Tahap kedua (62-93%) dari total Alokasi Dana Desa tiap Desa, yang merupakan sisa keseluruhan dari pagu ADD yang disalurkan. Pengalokasian ADD untuk tiap-tiap Desa sebagaiman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat