Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarmi Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2021. Yang pertama Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A. Yang kedua diantara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat