Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 62; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4342
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 82 Tahun 2022;
Permenpan RB No 5 Tahun 2020;
Permenpan RB No 59 Tahun 2020;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 4 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 68 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya No 45 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak resiko keamanan informasi.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan manajemen keamanan informasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. penetapan ruang lingkup manajemen keamanan informasi SPBE;
b. penetapan penanggung jawab;
c. perencanaan;
d. dukungan pengoperasian;
e. evaluasi kinerja; dan
f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 63; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4340
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame dapat ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame, maka Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 23015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Kep. Mendagri No 15 Tahun 1999;
Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2019;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 70 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya No 86 Tahun 2022;
Perwali No 21 Tahun 2018;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 101) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 87) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
2. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA dan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 64; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4344
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Sewa Gelora Pancasila, Sirkuit Gelora Bung Tomo, Lapangan Sepak Bola A,B,C Gelora Bung Tomo dan Lintasan Sepatu Roda Gelora Bung Tomo dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 118 ayat
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tarif pokok sewa Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Walikota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketentuan lebih lanjut terkait dengan sewa barang milik diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Sewa Gelora Pancasila, Sirkuit Gelora Bung Tomo, Lapangan Sepak Bola A,B,C Gelora Bung Tomo dan Lintasan Sepatu Roda Gelora Bung Tomo dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2020;
Perwali Surabaya No 85 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penetapan tarif sewa, yaitu :
a. Sirkuit Gelora Bung Tomo beralamat di Jalan Jawar Kecamatan Pakal Kota Surabaya;
b. Gelora Pancasila beralamat di Jalan Patmosusastro Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya;
c. Lapangan Sepak Bola A,B,C Gelora Bung Tomo beralamat di Jalan Jawar Kecamatan Pakal Kota Surabaya;
d. Lintasan Sepatu Roda Gelora Bung Tomo beralamat di Jalan Jawar Kecamatan Pakal Kota Surabaya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 65; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4343
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Rumah Susun dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-78
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 78, Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya penghuni rumah susun berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan penundaan pembayaran yang diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Rumah Susun Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-78.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabayan No 15 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi izin pemakaian rumah susun yang terutang dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.
Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan 30 September 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 66; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4341
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke- 78.
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah kepada Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam rangka Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke- 78.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 35 Tahun 2023;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memiliki maksud untuk memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah pada peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke- 78.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 67; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 12 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Surabaya No 103 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga PBB pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke78.
Penghapusan sanksi administrative berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhadap denda PBB Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2022.
Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku mulai tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 70; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4347
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 dan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu memberikan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 11 Tahun 2010;
Perwali No 16 Tahun 2017;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021.
Walikota berwenang melakukan pemberian pengurangan BPHTB; Kewenangan Walikota sebagaimana dimaksud dilimpahkan kepada Kepala Badan. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai dasar dalam memberikan pengurangan BPHTB dalam Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 71; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4348
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (7), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai persetujuan pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 16 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 9 Tahun 2013;
Perwali Surabaya No 34 Tahun 2023;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 50) diubah sebagai berikut:
1. Semua kalimat Retribusi IMB diubah menjadi Retribusi IMB/PBG.
2. Ketentuan angka 3, angka 4, dan angka 10 Pasal 1 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a;
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, angka 3 huruf a), angka 5, ayat (4), dan ayat (5) Pasal 6 diubah, ayat (2) huruf d angka 2 Pasal 6 dihapus;
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 8, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a);
6. Diantara ketentuan BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA serta diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 72; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4349
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 121 Tahun 2021.
SPPT PBB Perkotaan digunakan oleh Badan untuk memberitahukan besarnya Pajak +Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak; SPPT PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud menggunakan dokumen elektronik.
SSPD PBB Perkotaan digunakan oleh Badan sebagai bukti pembayaran PBB Perkotaan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak; (2) SSPD PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud menggunakan dokumen elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 79; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4353
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di bidang bangunan terutama dalam tahap pemanfaatan bangunan agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2022;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
Permen PU No 29/PRT/M/2006;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permen PUPR No 5/PRT/M/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen PUPR No 2 Tahun 2020;
Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No 3 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2018;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 34 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 34) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah;
3. Ketentuan Pasal 15 diubah;
4. Ketentuan Pasal 17 diubah;
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah;
6. Diantara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 20A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat