Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak resiko keamanan informasi. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan manajemen keamanan informasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. penetapan ruang lingkup manajemen keamanan informasi SPBE; b. penetapan penanggung jawab; c. perencanaan; d. dukungan pengoperasian; e. evaluasi kinerja; dan f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat