Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2023

Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Walikota berwenang melakukan pemberian pengurangan BPHTB; Kewenangan Walikota sebagaimana dimaksud dilimpahkan kepada Kepala Badan. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai dasar dalam memberikan pengurangan BPHTB dalam Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
12 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2023
Tanggal Berlaku
12 Juli 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 70; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4347
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan