Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 50) diubah sebagai berikut: 1. Semua kalimat Retribusi IMB diubah menjadi Retribusi IMB/PBG. 2. Ketentuan angka 3, angka 4, dan angka 10 Pasal 1 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a; 3. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, angka 3 huruf a), angka 5, ayat (4), dan ayat (5) Pasal 6 diubah, ayat (2) huruf d angka 2 Pasal 6 dihapus; 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 8, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); 6. Diantara ketentuan BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA serta diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat