PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL - PETUNJUK PELAKSANAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD. 2015/NO.164, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
ABSTRAK: |
- Bahwa daiam rangka menjamin ildim usaha yang kondusif, kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal sehingga pelaksanaannya dapat herdaya guna dan berhasil guna karena penanganan pelayanan perizinan tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, dalam perkembangan selanjutnya penanganan pelayanan perizinan telah dilaksanakan dengan sistim pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
- Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - undang nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahtm 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/MEN/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 50/PER/M.KOMINFO/12/2009; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/HK.501/MKP/2009; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.83 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/MIND/PER/10/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1244/Menkes/Per/XII/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3480/KPTS/HK.300/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/ PER/1 /2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009; Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SKEP/638/XII/2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara perizinan dan non perizinan penanaman modal, ruang lingkup, dan sistem pelayanan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Lampiran: 13 hlm
|