Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 13 Tahun 2015

Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, serta tata cara realokasi dan penyaluran pupuk bersubsidi. Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pelaporan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
29 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015/NO.134, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 13 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan