Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 32 Tahun 2015

Pengelolaan Sistim Informasi Manajemen Keuangan Daerah Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penanggungjawab pengelolaan SIMDA serta tugas dan wewenangnya. Kemudian diatur pula terkait pengamanan, pengendalian dan pemeliharaan database.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sistim Informasi Manajemen Keuangan Daerah Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan