Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 10 Tahun 2015

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang prinsip pengadaan barang/jasa, rencana, pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia maupun swakelola. Selain itu peraturan ii juga mengatur pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima barang/jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
29 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015/NO.132, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 13 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan