Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, dan prinsip pemberian dana desa. Selain itu juga mengatur tata cara pemberian, penyaluran, pencairan dan penatausahaannya. Lebih lanjut peraturan ini juga mengatur masalah pembinaan dan pengawasan dana desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat