Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 18 Tahun 2015

Penetapan Standar Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, dan prinsip penyertaan modal, besaran penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, serta bagi hasil keuntungan. Selain itu diatur juga terkait pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap penyertaan modal tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
28 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015/NO.140, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan