ALOKASI DANA DESA - PEMBAGIAN DAN PENGELOLAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. 2015/NO. 134, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk pelaksanaan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur tata cara pembagian alokasi dana desa di dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapakan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undahg Nomor 46 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang prinsip dan sumber anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), pengorganisasian dan pengelolaan ADD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa dan Dusun Tahun 2014
|