Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Tanah Laut maka perlu dilakukan perubahan atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2019 tentang uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Tanah Laut perlu diubah 1 (satu) Uraian Tugas Bidang serta 3 (tiga) Sub Bidang di dalamnya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2017
tentang Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 49)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Bagian Keempat Bidang Kearsipan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Bagian Keempat Bidang Kearsipan Paragraf 1 Pasal 11 diubah;
3. Ketentuan Bagian Keempat Bidang Kearsipan Paragraf 2 Pasa112 diubah;
4. Ketentuan Bagian Keempat Bidang Kearsipan Paragraf 3 Pasal 13 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan memberikan manfaat bagi pengelolaan kas Badan Layanan Umum
Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Angsau, UPT Puskesmas Bati-Bati, UPT Puskesmas Kurau, dan UPT Puskesmas Tajau Pecah, dimana terdapat pelampauan pendapatan dari target yang ditetapkan,
sehingga perlu adanya Regulasi Daerah yang mengatur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) tentang Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitas Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur penggunaan surplus kas pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 92 Tahun 2019;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD;
3. Surplus;
4. Prosedur Penggunaan Surplus;
5. Pelaporan dan Evaluasi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 111 Tahun 2020
Badan Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan Negara/DaeraH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2020/NO.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman, Investasi, dan Kerja Sama Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 205 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman, lnvestasi, dan Kerja Sama pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.O5/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 92 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang tentang Pengelolaan Pinjaman, lnvestasi, dan Kerja Sama pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut yang Penerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup;
Pinjaman;
Investasi;
Kerjasama;
Pelaporan;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar, maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting
dan sangat menentukan, sehingga perlu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, menyebutkan bahwa standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan
kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhi kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Peserta Didik;
3. Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
4. Penyelenggaraan;
5. Tenaga Pendidik dan Kependidikan;
6. Pembinaan dan Evaluasi;
7. Anggaran Penyelenggaraan;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 109 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menyebutkan bahwa anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran; bahwa dalam rangka pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu pengelolaan jaringan dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomoe 6; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 174 Tahun 2019;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut, berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pengelolaan JDIH Kabupaten Tanah Laut;
4. Evaluasi dan Pelaporan;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Peralihan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, dan keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2023 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah maka perlu merubah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten Tanah Laut Tahun 2020; bahwa berdasarkan
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupatii Kabupaten Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 , berisi tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 82) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan,a tau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Perbup tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 44 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 2 Tahun 2007; Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perda Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji Ketiga Belas; Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Pengendalian Internal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56,dan Pasal 57 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan, perlu dilakukan penyesuaian atas kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut perlu diubah 1 (satu) nomenklatur Bidang serta 3 (tiga) Sub Bidang di dalamnya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut diubah yaitu terkait Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; tugas dan fungsi Bidang Penyelenggaraan Kearsipan; tugas Seksi Pembinaan Kearsipan; tugas Seksi Pengawasan Kearsipan dan tugas Seksi Pengelolaan Arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Diktum KEENAM Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa APIP secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Mendagri ini.
Berdasarkan SE Mendagri Nomor 700/1101/U tanggal 29 Mei 2020 perihal Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial untuk Penanganan COVID-19 mengamanatkan APIP untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Bantuan Sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, disebutkan bahwa salah satu tahapan penyelesaian pembayaran adalah dilakukan post audit. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, disebutkan bahwa APIP mengawasi dan memberikan pendampingan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat sejak proses sampai dengan pembayaran. Untuk menjamin ketepatan waktu dan kesesuaian dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Perubahan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Inspektorat Kabupaten Tanah Laut berupa penambahan dan pengurangan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan atas mandatory peraturan perundang-undangan yang baru.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018; Perda Nomor 6 Tahun 2016; Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan mengenai kegiatan pemeriksaan dan obyek pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020.
17 hlm; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Obyek Wisata,Dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata
ABSTRAK:
Tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata perlu menyesuaikan dengan perkembangan penambahan obyek wisata, prasarana, dan sarana yang baru terealisasi pada Tahun 2020 dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Laut dari sektor pariwisata. Berdasarkan disposisi persetujuan Bupati Tanah Laut AtasTelaahan Staf dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Nomor 556/347-UJP/Dispar/2020 tanggal 10 Juli 2020 Perihal Mohon Revisi Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentangTarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata beserta perubahannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentangTarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013.
Ketentuan Bab II Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata pada Pasal 2 Ayat (3 ) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata diubah, yaitu Biaya Paket Permainan Paintball untuk Umum Rp99.500,00 /pack/orang/kali (tarif tidak termasuk asuransi); Pelajar Rp79.500,00 /pack/orang/kali (tariff tidak termasuk asuransi; dibuktikan dengan fotokopi Kartu Pelajar yang masih berlaku/Surat Keterangan dari Sekolah); Tambahan peluru cat: Rp30.000,00 /20 butir (hanya untuk satu kali pembelian).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat