Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut, berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pengelolaan JDIH Kabupaten Tanah Laut; 4. Evaluasi dan Pelaporan; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Peralihan; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat