Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Peserta Didik; 3. Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; 4. Penyelenggaraan; 5. Tenaga Pendidik dan Kependidikan; 6. Pembinaan dan Evaluasi; 7. Anggaran Penyelenggaraan; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat