Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2020

Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Peserta Didik; 3. Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; 4. Penyelenggaraan; 5. Tenaga Pendidik dan Kependidikan; 6. Pembinaan dan Evaluasi; 7. Anggaran Penyelenggaraan; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.110
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan