Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuanPasal 4 dan Pasal 5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian
dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2016 dan dalam rangka menciptakan akuntabilitas
keuangan dan mendukung program pemberantasan korupsi,
perlu pengaturan atas pengawasan, pemeriksaan, monitoring
dan evaluasi yang diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi
Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan
Tahunan, Pembagian Wilayah Kerja Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring,
Evaluasi dan Pengendalian Tim Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring Evaluasi dan
Pengendalian serta Satuan biaya perjalanan dinas Pengawasan, Pemeriksaan,
Monitoring, Evaluasi, Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Hal yang diatur meliputi: Program Kerja Pengawasan Tahunan dan Tim Pengawasan, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, pemantauan dan pengendalian; pembagian wilayah kerja pengawasan, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, dan pemantauan; dan standar biaya perjalanan dinas Pengawasan, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, dan pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun
2015.
Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Pengangkatan Perangakt Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; dan Kesejahteraan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2015 Tentang
Kewenangan Pelaksana Tugas (PLT) Dan Pelaksana Harian
(PLH) Sekretaris Desa.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk kelancaran penyelesaian kerugian daerah
agar dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan
dan akuntabel serta terwujudnya kepastian hukum dalam
upaya pemulihan kerugian daerah, perlu diatur
penyelesaian kerugian daerah yang timbul akibat
perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun
kelalaian yang dilakukan oleh bendahara dan pegawai
bukan bendahara perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah, meliputi subjek dan obyek, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi kerugian daerah; Penyelesaian kerugian daerah; kadaluwarsa; penghapusan dan pembebasan; penyetoran; pelaporan; dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
39 halaman; penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan pegawai yang didasarkan pada
kriteria beban kerja, kondisi kerja dan prestasi kerja.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai,
meningkatkan motivasi kerja dan prestasi kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut, perlu memberikan tambahan penghasilan yang layak
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016, meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja; Tambahan Penghasilan; Kewajiban, Prosedur dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
perlu dilakukan pemenuhan hak-hak Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran
Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat
Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10
Tahun 2015; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0375/KUM/2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/6/Kep/DPRD-TL/2014 Tahun
2014 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/7/Kep/DPRD-TL/2014 Tahun
2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/8/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/9/Kep/DPRD-TL/2014 Tahun
2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/10/Kep/DPRD-TL/2014.
Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Uang Representasi, Uang Paket dan Tunjangan-Tunjangan impinan, Anggota dan Alat-Alat
Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Besaran Penghasilan
Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tanah Laut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Belanja Penunjang Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti Pasal 14A ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Tanah Laut dan berdasarkan perhitungan Kemampuan
Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016, maka dipandang perlu untuk
mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk
menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut
serta Besaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
DPRD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10
Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikaasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional; Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunajng Oeprasional Pimpinan DPRD serta Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/CPNS, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/CPNS, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, dipandang
perlu mengatur biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, dan
Personil Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, secara bertahap, perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 65/PMK.02/2015; Perda Kab. Tala Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kab. Tala Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kab. Tala Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kab. Tala Nomor 10 Tahun 2015.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD); Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas
bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015.
46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 182 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 182, BD.2015/NO.589
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengangkat CPNSD Menjadi PNSD
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pengangkatan CPNSD Menjadi PNSD, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999 ; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013; Perbup Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengangkat CPNSD Menjadi PNSD yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pengangkat CPNSD Menjadi PNSD; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 181 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perubahan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Telaahan Staf dari Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan danPerkebunan Kabupaten Tanah Laut Nomor 521/887 / Distanbun/2015 perihal mohon pertimbangan dan persetujuan Pimpinan Daerah (Bupati Tanah Laut) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 dan dalam rangk aoptimalisasi serapan pupuk bersubsidi di semua wilayah Kabupaten Tanah laut menghadapi musim tanam November - Desember 2015 perlu dilakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 18 Tahun 2O15 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
Beberapa Alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan jenis pupuk dan wilayah Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut sebagaimana tercantum padalampiran I sampai dengan Lampiran XXIV pada Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 diubah menjadi sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 18 Tahun 2O15 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015.
9 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 180 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan serta penghapusan sebagian urusan dalam pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat , maka Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada camat perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013.
Ketentuan Pasal I dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat ditambah 1 urusan baru, yaitu untuk urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta penghapusan 6 urusan yang tercantum pada Pasal 3 ayat ( 1 ) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat. Sehingga Pasal 3 ayat ( 1 ) berbunyi Sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan kepada Camat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikelompokkan dalam urusan sebagai berikut : a.urusan pertanahan; b.urusan perijinan; c.urusan tata ruang; d.urusan pendidikan; e.urusan kependudukan dan pencatatan sipil; f.urusan penegakkan perundang-undangan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan g.urusan pemberdayaan masyarakat dan desa. Mengubah lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat ,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat