Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2015

Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/CPNS, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015, meliputi Ketentuan Umum; Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD); Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/CPNS, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 1 Tahun 2016 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/CPNS, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut TA 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan