Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah, meliputi subjek dan obyek, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi kerugian daerah; Penyelesaian kerugian daerah; kadaluwarsa; penghapusan dan pembebasan; penyetoran; pelaporan; dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat