Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan, Pembagian Wilayah Kerja Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Tim Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring Evaluasi dan Pengendalian serta Satuan biaya perjalanan dinas Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Hal yang diatur meliputi: Program Kerja Pengawasan Tahunan dan Tim Pengawasan, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, pemantauan dan pengendalian; pembagian wilayah kerja pengawasan, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, dan pemantauan; dan standar biaya perjalanan dinas Pengawasan, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, dan pemantauan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat