Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2016

Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan, Pembagian Wilayah Kerja Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Tim Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring Evaluasi dan Pengendalian serta Satuan biaya perjalanan dinas Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Hal yang diatur meliputi: Program Kerja Pengawasan Tahunan dan Tim Pengawasan, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, pemantauan dan pengendalian; pembagian wilayah kerja pengawasan, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, dan pemantauan; dan standar biaya perjalanan dinas Pengawasan, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, dan pemantauan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
07 April 2016
Tanggal Pengundangan
07 April 2016
Tanggal Berlaku
07 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan