Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 181 Tahun 2015

Perubahan Atas Perubahan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan jenis pupuk dan wilayah Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut sebagaimana tercantum padalampiran I sampai dengan Lampiran XXIV pada Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 diubah menjadi sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 181 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perubahan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
181
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan