Beberapa Alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan jenis pupuk dan wilayah Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut sebagaimana tercantum padalampiran I sampai dengan Lampiran XXIV pada Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 diubah menjadi sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat