Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kesejahteraan,
disiplin, profesionalitas dan motivasi kerja bagi aparatur
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan yang bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme guna mendukung
terwujudnya Good Governance, maka dipandang perlu
memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tambahan penghasilan diberikan kepada
aparatur yang memiliki dedikasi dan disiplin yang tinggi
dalam pelaksanaan tugasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2014.
- Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015, meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja; Tambahan Penghasilan; Kewajiban, Prosedur dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 17 halaman
|