Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keselamatan lalu lintas angkutan
jalan, sungai dan laut dengan batas 7 mil dari garis bibir pantai yang menjadi
kewenangan kabupaten serta kelestarian lingkungan diperlukan pengaturan terhadap pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor di darat dan di air agar memenuhi persyaratan teknis, laik jalan dan kelaiklautan;bahwa untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis, laik jalan dan kelaiklautan, perlu dilakukan pengujian serta pengawasan operasional;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengaur tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengujian Kendaraan Bermotor;Pemeriksaan dan Pengawasan Operasional;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa Pasar yang dibangun, dikelola, dimiliki dan dikuasai oleh Pemeinth Daerah, dalam Pengelolaan dan Pemanfaatannya Harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Daerah dan Masyarakat kabupaten Tanah Laut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Pasar di kabupaten Tanah Laut.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 33
Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2012.
Peratuan Daerah ini Mengatur tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Fungsi Pasar;Asas dan tujuan;Ruang Lingkup dan Wewenang Pengelolaan Kawasan Pasar;Pembangunan Pasar Oleh Swasta;Fasilitas Pasar;Hak Pemakaian Tempat Usaha;Tata Cara Memperoleh Hak Sewa;Berakhirnya / Dicabutnya Hak Sewa;Surat Ijin Pemakian Tempat Usaha;Kartu Tempat Berdagang;Pedagang Kaki Lima;Struktur Tarif Sewa;Tata Cara Pungutan sewa;Tata Cara Pembayaran Sewa;Pemindahan Hak Sewa;Biaya Balik Nama Penyewa;Kewajiban dan Larangan;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pemerintahan dan
melaksanakan pelayanan kepadamasyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali terhadap
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengsn Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Pemeliharaan Kebersihan;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Retribusi;Masa Retribusi dan Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelbihan pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Tanah Laut No. 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan Telah diundangkan Undang-undang Nmor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 huruf c Undang-undang Dimaksud Maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Kaut Nomor 21 Tahun 2000 sebagimana yang Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu ditinjau kembali dengan membentuk Peraturan Daerah baru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-undang Nomor 28 tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Dan Besarnya Tarif;Keringanan Tarif Pelayanan;Wilayah Pungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Ketenagalistrikan dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu dilakukan penyesuaian dan perlunya pengaturan atas Pajak Parkir ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pajak Daerah Kabupaten Tanah Laut ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PAJAK DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; JENIS PAJAK DAERAH; PAJAK HOTEL; PAJAK RESTORAN; PAJAK HIBURAN; PAJAK REKLAME; PAJAK PENERANGAN JALAN; PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; PAJAK PARKIR; PAJAK AIR TANAH; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK; MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK; KEBERATAN DAN BANDING; PEMBETULAN,PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KADALUARSA PENAGIHAN; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
104 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah
Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2756);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan Daerah
4. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2011.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis antara tata ruang terbuka hijau dan tata perkotaan Kabupaten Tanah Laut yang dapat memenuhi persyaratan sebagai kabupaten yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari serta mempertahankan hasil pembangunan yang telah dicapai serta dalam rangka upaya penanggulangan masalah pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tanah Laut;bahwa dalam rangka penyelenggaraan kebersihan untuk menciptakan Kabupaten Tanah Laut yang bersih, unggul dan serasi, perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan
peran serta masyarakat dan dunia usaha, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan keadaan;bahwa dengan terbitnya Undangundang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan yang merupakan perwujudan dari
Pengaturan Kebijakan oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara menyeluruh, terpadu, proporsional, efektif dan efisien;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1965;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2001;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peratura Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup dan wewenang;Hak dan Kewajiban;Pengelolaan Sampah;Pengelolaan Pertamanan;Peran Serta Masyarakat;Kerja sama dan Kemitraan;Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Yang Bukan Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah;Larangan;Tim Operasi Justisi Kebersihan;Pengawasan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel;
Bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel sebagaimana dimaksud , perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
PERATURAN DAERAH INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodir aspirasi, prakarsa
dan inisiatif masyarakat Desa Pemuda
Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat
Kecamatan Jorong serta untuk mengoptimalkan
pelayanan di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan pada dua
desa dimaksud, maka dengan memperhatikan
asal usul desa, kondisi sosial budaya, jumlah
penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja,
perangkat, prasarana dan sarana Pemerintahan
perlu dibentuk Desa Pemuda Kecamatan
Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai
Baru Kecamatan Jorong;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut
diatas dan perkembangan kondisi sosial
budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan
pertimbangan lainnya dipandang perlu
membentuk Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari
dan Desa Simpang Empat Sungai Baru
Kecamatan Jorong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa Pemuda Kecamatan
Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai
Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah laut,
Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II
Tabalong dengan mengubah Undang-undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah di kalimantan
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 dan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan
Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
7. Peraturan Daerah kabupaten Tanah Laut Nomor
6 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan
Desa
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Keuangan Desa
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyusunan dan Sistematika Penulisan Produk
Hukum Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan,
Penggabungan dan Penghapusan Desa
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kerjasama Antar
Desa
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sumber
Pendapatan Desa
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di
Kelurahan dan Desa
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Badan Usaha
Milik Desa
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, PEMBAGIAN WILAYAH DAN BATAS WILAYAH DESA;
BAB III
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
berwenang mengatur dan menyelenggarakan pendidikan;
Bahwa aturan penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mempertimbangkan kondisi lokal dan kepentingan daerah dengan tetap
mengacu pada kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf konsideran ini perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tanah Laut.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH INI MENERAPKAN TENTANG PENYELANGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; VISI DAN MISI; PRINSIP DAN TUJUAN; JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN; PENDIRIAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN SATUAN PENDIDIKAN; KURIKULUM; ANGGARAN PENDIDIKAN; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PESERTA DIDIK; SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN; SATUAN PELAKSANA PENDIDIKAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH/MADRASAH; PENGENDALIAN BAKU MUTU PENDIDIKAN; PENDIDIKAN TINGGI; KERJA SAMA PENDIDIKAN; SATUAN PENDIDIKAN ASING; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat