Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengaur tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengujian Kendaraan Bermotor;Pemeriksaan dan Pengawasan Operasional;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
08 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.4
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan