Transportasi Darat/Laut/Udara
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang keselamatan lalu lintas angkutan
jalan, sungai dan laut dengan batas 7 mil dari garis bibir pantai yang menjadi
kewenangan kabupaten serta kelestarian lingkungan diperlukan pengaturan terhadap pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor di darat dan di air agar memenuhi persyaratan teknis, laik jalan dan kelaiklautan;bahwa untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis, laik jalan dan kelaiklautan, perlu dilakukan pengujian serta pengawasan operasional;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengaur tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengujian Kendaraan Bermotor;Pemeriksaan dan Pengawasan Operasional;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 27 Halaman
|