Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengsn Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Pemeliharaan Kebersihan;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Retribusi;Masa Retribusi dan Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelbihan pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat