Peratuan Daerah ini Mengatur tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Fungsi Pasar;Asas dan tujuan;Ruang Lingkup dan Wewenang Pengelolaan Kawasan Pasar;Pembangunan Pasar Oleh Swasta;Fasilitas Pasar;Hak Pemakaian Tempat Usaha;Tata Cara Memperoleh Hak Sewa;Berakhirnya / Dicabutnya Hak Sewa;Surat Ijin Pemakian Tempat Usaha;Kartu Tempat Berdagang;Pedagang Kaki Lima;Struktur Tarif Sewa;Tata Cara Pungutan sewa;Tata Cara Pembayaran Sewa;Pemindahan Hak Sewa;Biaya Balik Nama Penyewa;Kewajiban dan Larangan;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat