Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong dengan sistematika sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN, PEMBAGIAN WILAYAH DAN BATAS WILAYAH DESA; BAB III HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN; BAB IV KETENTUAN PERALIHAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat