Peratura Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup dan wewenang;Hak dan Kewajiban;Pengelolaan Sampah;Pengelolaan Pertamanan;Peran Serta Masyarakat;Kerja sama dan Kemitraan;Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Yang Bukan Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah;Larangan;Tim Operasi Justisi Kebersihan;Pengawasan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat