Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menyebutkan bahwa anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran; bahwa dalam rangka pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu pengelolaan jaringan dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomoe 6; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 174 Tahun 2019;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut, berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pengelolaan JDIH Kabupaten Tanah Laut;
4. Evaluasi dan Pelaporan;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Peralihan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, dan keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2023 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah maka perlu merubah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten Tanah Laut Tahun 2020; bahwa berdasarkan
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupatii Kabupaten Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 , berisi tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 82) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan,a tau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Perbup tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 44 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 2 Tahun 2007; Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perda Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji Ketiga Belas; Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Pengendalian Internal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56,dan Pasal 57 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan, perlu dilakukan penyesuaian atas kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut perlu diubah 1 (satu) nomenklatur Bidang serta 3 (tiga) Sub Bidang di dalamnya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut diubah yaitu terkait Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; tugas dan fungsi Bidang Penyelenggaraan Kearsipan; tugas Seksi Pembinaan Kearsipan; tugas Seksi Pengawasan Kearsipan dan tugas Seksi Pengelolaan Arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Diktum KEENAM Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa APIP secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Mendagri ini.
Berdasarkan SE Mendagri Nomor 700/1101/U tanggal 29 Mei 2020 perihal Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial untuk Penanganan COVID-19 mengamanatkan APIP untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Bantuan Sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, disebutkan bahwa salah satu tahapan penyelesaian pembayaran adalah dilakukan post audit. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, disebutkan bahwa APIP mengawasi dan memberikan pendampingan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat sejak proses sampai dengan pembayaran. Untuk menjamin ketepatan waktu dan kesesuaian dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Perubahan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Inspektorat Kabupaten Tanah Laut berupa penambahan dan pengurangan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan atas mandatory peraturan perundang-undangan yang baru.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018; Perda Nomor 6 Tahun 2016; Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan mengenai kegiatan pemeriksaan dan obyek pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020.
17 hlm; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Obyek Wisata,Dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata
ABSTRAK:
Tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata perlu menyesuaikan dengan perkembangan penambahan obyek wisata, prasarana, dan sarana yang baru terealisasi pada Tahun 2020 dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Laut dari sektor pariwisata. Berdasarkan disposisi persetujuan Bupati Tanah Laut AtasTelaahan Staf dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Nomor 556/347-UJP/Dispar/2020 tanggal 10 Juli 2020 Perihal Mohon Revisi Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentangTarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata beserta perubahannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentangTarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013.
Ketentuan Bab II Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata pada Pasal 2 Ayat (3 ) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata diubah, yaitu Biaya Paket Permainan Paintball untuk Umum Rp99.500,00 /pack/orang/kali (tarif tidak termasuk asuransi); Pelajar Rp79.500,00 /pack/orang/kali (tariff tidak termasuk asuransi; dibuktikan dengan fotokopi Kartu Pelajar yang masih berlaku/Surat Keterangan dari Sekolah); Tambahan peluru cat: Rp30.000,00 /20 butir (hanya untuk satu kali pembelian).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 103 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019(COVID-19)Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu disesuaikan dengan kebijakan Pemerintahdan kebutuhan keadaan di Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019(COVID-19)Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07.2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020.
Ketentuan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Nomor 82) pada Pasal 10A ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5a) yang berbunyi: Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah calon keluarga penerima manfaat yang tidak terdaftar dan/atau tidak pernah menerima bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,dan/atau Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak, dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa dan penyesuaian dalam perhitungan Bagi Hasil Pajak beberapa Desa Tahun Anggaran 2020; diperlukan penyesuaian dan pembulatan dalam perhitungan Bagi Hasil Pajak beberapa Desa Tahun Anggaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak,dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak,dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07.2020; Peraturan Daerah KabupatenTanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020.
Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020.
8 hlm; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Obyek Wisata
ABSTRAK:
Pengelolaan obyek wisata yang di dalamnya terdapat aset Barang Milik Daerah dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus berdasarkan atas nilai appraisal maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata diubah, yaitu diantara ketentuan Bab IV dan Bab V disisipkan 1 Bab dan 1 pasal, yaitu Bab IVA Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Fasilitas Outbound Untuk Anak-Anak di Obyek Wisata Air Terjun Bajuin dan Pasal 10A. Tarif atas fasilitas outbound ditetapkan antara Rp5.000,00 hingga Rp15.000,00.
Tarif sewa/kontrak fasilitas outbound antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan pihak ketiga ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. Serta Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yang berbunyi: Penetapan tarif dan kontrak/sewa atas Barang Milik Daerah berupa fasilitas outbound untuk anak-anak di Obyek Wisata Air Terjun Bajuin menggunakan ketetapan ini selama belum ditetapkannya nilai appraisal oleh Tim Penilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, diantaranyatelah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian negara/lembaga teknis terkait menyepakati bidang, menu kegiatan, dan rincian kegiatan masing-masing bidangyang akan didanai dari Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 periode pertama;berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, ketentuan mengenai rincianalokasi Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan menurut provinsi/kabupaten/kota, perubahan struktur dan besaran insentif tenaga kesehatan dan tata cara pengelolaan Dana Cadangandiatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020, tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi dana dimaksud.
Berdasarkan ketentuan angka 1 (satu) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana Bantuan Operasional SekolahAfirmasi dan Dana Bantuan Operasional SekolahKinerja Tahun Anggaran 2019 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020, sisa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang digunakan pada belanja lintas tahun anggaran 2019/2020 merupakan dana yang sudah ditentukan penggunaannya dan memenuhi salah satu kriteria mendesak pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan ketentuan butir V.28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diantaranya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat perubahan atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 diantaranya:
Melakukan penyesuaian target pendapatan daerah pada kelompok pendapatan dana perimbangan dan kelompok pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Melakukan penambahanalokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sertapada Dinas Kesehatan yang merupakan akibat dari adanya penyesuaian target pada pendapatan daerah;
Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,dan Pertanahan yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga;
Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hasil dari optimalisasi kelompok penerimaan pembiayaan daerah;
Melakukan pengurangan alokasi anggaran belanja langsung pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan,dan Perlindungan Anak karena adanya penyesuaian alokasi dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional keluarga berencana;
Melakukan penyesuaian padauraian/redaksi/satuan/harga satuan/volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun penyesuaian nama dan alamat calon penerima hibah dan bantuan sosial yang dananya bersumber dari dana transfer pemerintah pusat;
Melakukan penambahan alokasi anggaran jenis belanja tidak terdugakarena adanya penyesuaian target pendapatan daerah;
Penambahan alokasi anggaran jenis belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah untuk menjamin ketersediaan dana dalam hal penanganan dan/atau penanggulangan dampak yang timbul akibat adanya pandemic Corona Virus Disease 2019(COVID-19).
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020diubah, sehingga Lampiran I dan Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat